Kaget dan terkejut * sama aja kalii.. *melihat berita di TV dan koran ttg obat nyamuk HIT yang mengandung bahan pestisida. Bahan tersebut dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan kanker pankreas, leukimia dan gangguan lambung pada manusia. Hal itu sehubungan dengan kami sekeluarga yang termasuk pengguna freak HIT, bahkan siang2 bolong pun tetep dinyalain, khawatir akan maraknya penyakit Demam Berdarah yang menjangkit banyak orang.
Berikut ini Ina sedikit copas berita dari Republika 8 Juni 2006.
Dua jenis produk obat antinyamuk yang diproduksi PT Megasari Makmur dengan merek dagang HIT diperintahkan untuk ditarik dari pasaran. Pasalnya kedua jenis produk itu, 2,1 A (dalam bentuk spray) danjenis 17 L (dalam bentuk cairan) mengandung pestisidayang dilarang penggunaannya untuk rumah tangga.
Pelarangan edar dan penggunaan pestisida jenis diklorvos sudah diberlakukan sejak April 2004. ''Namun karena produsen tetap memakainya sampai pertengahan tahun 2006, maka kami memberi surat teguran,'' papar Direktur Sarana Produksi Pertanian Direktorat jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sputnik Sudjono, kemarin (7/6) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik. Sidak Departemen Pertanian kemarin (7/6) ke pabrik membuahkan perjanjian tertulis. Selain larangan edar, pabrik diberi waktu dua bulan untuk menarik kembaliproduk yang sudah beredar di pasaran. Selain itu,produk itu diperintahkan untuk dimusnahkan. Tidak hanya itu, pabrik juga diwajibkan menghentikan iklan dua produk tersebut. Dan harus membuat format iklan baru yang memberi pengumuman pada warga agar menghentikan untuk memakai kedua produk itu.
Yang bikin bingung koq bisa lolos gituh lhoh... Setelah maraknya formalin tempo lalu, kini muncul kasus seperti ini, yang mau ga mau, korbannya adalah masyarakat luas...
Padahal menurut keterangan PT Megasari Makmur selama Mei 2004 sampai Mei 2006 sudah diproduksi sebanyak 2.293.964 kg HIT jenis 2,1 A. Untuk jenis 17 L sudah diproduksi sebanyak 4.896.805 liter. Stok yang masih ada di gudang sebanyak 149.200 kaleng (2,1 A) dan 260.900 kantong isi ulang (jenis 17 L). Sedangkan jumlah yang sudah didistribusikan ke masyarakat sebanyak 99.467 kaleng (jenis 2,1 A) dan 149.200 kantong (jenis 17 L). Jumlah itu, menurut Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Sistem Informasi dan Pengawasan, Mulyanto, sangat sedikit jika merupakan total produksi selama dua tahun. Karena itu, Deptan akan mempertanyakan kembali jumlah distribusi yang sebenarnya kepada produsen.
Lalu bagaimana sikap PT Megasari Makmur setelah kena sidak...
Ahmad Bedah Istigfar, General Affairs Manager PT Megasari Makmur telah dilakukan upaya penarikan kembali sejak awal minggu ini dan mengganti formula yang terkandung dalam obat antinyamuk yang diproduksi(d-aletrin). Dia menambahkan penggunaan formula yang mengandung jenis pestisida terlarang karena pabrik belum menemukan formula baru yang bisa mengganti formula tersebut. Selain itu, Ahmad juga mengatakan izin baru penggunaan formula baru keluar Januari 2006, padahal izin lama habis pada tahun 2003, tidak mungkin menghentikan produksi selama itu.
Nah lho... terus salah siapa dunk...
Menanggapi pernyataan PT Megasari Makmur, Mulyanto menyatakan PT Megasari Makmur telah melakukan kesalahan. Sebab tetap menggunakan pestisida yang mengandung bahan aktif yang menimbulkan efek negatif pada lingkungan.''Bila setelah jangka waktu yang diberikan selama dua bulan, produk masih beredar di pasar, kami akanmencabut izin produksi pabrik tersebut,'' tegas Ahmad. Mereka juga akan dijerat UU Perlindungan konsumen UUNo 8 Pasal 8 Tahun 1999.
Wadduh lagi lagi masyarakat jadi korban, padahal Obat antinyamuk jenis (2,1 A) yang sudah didistribusikan ke masyarakat menunjukkan Angka 99.467 kaleng .
Welleh welleh...
Yah sudah.. so for a while, kami kembali ke obat nyamuk lama... Nanti deh kalo bahannya dah dijamin aman dan "kalo ada HIT untuk apa pilih yang mahal", kita balik lagi.
Post a Comment